Selamat Datang - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Jumat, 07 November 2008

Persyaratan CPNS 2008

Persyaratan CPNS Tahun 2008 Kab. Kuningan

Persyaratan untuk melamar menjadi CPNS cukup simple. Seperti yang dilansir dalam Surat Kabar Radar Kuningan, Kamis (6/11), kesibukan para pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS yang segera disikapi oleh BKD. Syarat pokok untuk mengikuti seleksi CPNS yang paling pokok dan harus dipenuhi cuma Legalisasi ijazah plus transkip nilai, potokopi KTP, dan potokopi akta kelahiran. Kepala BKD Kabupaten Kuningan, Yeddi Candra SH. MH. didampingi Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Drs. Nurahim, MSi. menyebutkan, yang menjadi syarat pokok dalam rekruitmen CPNSD tidak seribet yang dibayangkan. Syarat lainnya seperti kartu kuning dan SKCK, dapat dipenuhi setelah diketahui hasil testing.

Terkait waktu pelaksanaan penerimaan CPNS untuk pelamar umum, mantan Kepala Bawasda itu mengatakan, harus menunggu persetujuan prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Pihaknya berharap dalam minggu-minggu itu persetujua
n prinsip formasi tersebut segera turun. "Jika sudah turun, maka dalam 1 atau 2 hari kita akan langsung umumkan di media massa. termasuk persyaratan yang tidak akan jauh dari yang tadi saya sebutkan", ucapnya.

Formasi yang diajukan oleh Kab. Kuningan kepada Menpan adalah minimal D2 PGSD untuk tenaga guru. Lalu untuk tenaga teknis dan medis minimal D3 yang sesuai dengan surat dari Menpan.


Untuk lulusan SMA atau dibawah D2 PGSD tidak ada formasi karena sudah terakomodir dalam pengangkatan CPNS dari PTT selama beberapa tahun kemarin, terang Kepala BKD Kab. Kuningan tersebut. Untuk jumlah formasi sebanyak 22 untuk tenaga guru, 64 tenaga medis, dan 48 tenaga teknis, dipastikan tidak mengalami perubahan.

Formasi yang dijatah itu harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya. sebab, jika nanti beberapa jatah formasi tidak ada yang melamar, maka bakal hangus dan tidak bisa dialihkan ke formasi yang lain.